top of page

Gini lho Alur Pendaftaran Pernikahan


Kamu dan pasangan udah punya rencana buat nikah, tapi bingung apa yang harus dilakukan pertama kali? Nah, berikut Kamadesta tuliskan langkah-langkah menuju hari bahagiamu :


1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;

2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);

a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.

b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.

3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;

a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.

b) Jika pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.

4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;

5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.


satu lagi yang harus kamu tau nih, seperti yang tertulis di langkah-langkah di atas, bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika proses nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Aturan ini tertuang di PP 48/2004.


Nah, udah tau kan gimana alur mengurus pernikahan? jadi, sekarang kamu dan pasangan bisa merencanakan pernikahan dengan lebih matang lagi. selamat merencanakan kebahagiaan :)


- sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230468 -

Featured Posts
Recent Posts
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook App Icon
bottom of page